Skip to main content

BIAYA MURAH KEJAR PAKET A, B dan C UNTUK JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI DAN WILAYAH LAIN DI INDONESIA

KURIKULUM 2013 SEKOLAH KEJAR PAKET C

 

KATA PENGANTAR

Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas


Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis bagi penyiapan generasi penerus suatu bangsa. Oleh karena itu setiap negara memberikan prioritas yang tinggi terhadap pendidikan bagi warga negaranya, termasuk Indonesia. Diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa tiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1). Untuk itu pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan yang bermutu untuk setiap warga negara. Negara harus memberi kesempatan pendidikan yang sama kepada semua warga negara tanpa kecuali. Artinya, warga negara yang karena sesuatu hal terpaksa tidak bisa mengikuti pendidikan di jalur sekolah (jalur pendidikan formal) harus dijamin memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang setara melalui jalur luar sekolah (jalur pendidikan nonformal).

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berdampak pada cepatnya perubahan di semua bidang kehidupan. Sementara itu apa yang dipelajari selama di sekolah sering tidak bisa mengimbangi cepatnya perubahan yang terjadi di kehidupan nyata. Konsekuensinya, setiap orang harus senantiasa belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan/atau kompetensinya kalau tidak mau ketinggalan jaman. Kesempatan belajar tersebut bisa melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Sejak awal kehadirannya di kancah pembangunan pendidikan di tanah air, fungsi Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) sebagai bagian dari pendidikan nonformal adalah mengembangkan potensi peserta didik (warga belajar) dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Adapun tujuan utama Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) kedepan adalah: (1) menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritis etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencil atau sulit dicapai karena letak geografis dan atau keterbatasan transportasi; (2) menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup; (3) menghapus ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah; dan (4) melayani peserta didik (warga belajar) yang memerlukan pendidikan akademik dan keterampilan atau kecakapan hidup untuk meningkatkan mutu kehidupannya, (5) berkembangnya teknologi dan kemajuan pada berbagai aspek.

Fungsi dan tujuan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) selama ini tetap relevan mengingat masih besarnya jumlah anak putus sekolah dalam dan antar jenjang pendidikan; masih tetap adanya jumlah penganggur dan setengah penganggur terutama usia muda dari tahun ke tahun; serta kenyataan konsekuensi dari kondisi geografis dan adanya ketimpangan tingkat kemajuan pembangunan di Indonesia sehingga masih menghadirkan adanya daerah terluar, terdepan (perbatasan) dan tertinggal atau dikenal dengan daerah 3 T; adanya beberapa daerah rawan bencana atau konflik. Oleh karena itu kehadiran negara untuk menyediakan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) tetap diperlukan. Masih banyaknya anak usia sekolah yang tidak sekolah dan banyaknya masyarakat yang sudah bekerja dan belum memiliki ijazah sebagai pengakuan kualifikasi akademiknya, mengindikasikan keberadaan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dapat menjadi pendidikan alternatif bagi masyarakat.

Kurikulum Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dikembangkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar pendidikan dasar dan menengah. Kompetensi inti dan kompetensi dasar tersebut disesuaikan dengan konteks Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dan fungsionalisasi dalam kehidupan sehari hari. Kontekstualisasi dan fungsionalisasi ini tidak mengurangi derajat kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) yang terdiri dari; Kurikulum Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) Paket A, Kurikulum Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) Paket B dan Kurikulum Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) Paket C, dikembangkan bersama Ditjen PAUD dan Dikmas, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemdikbud bersama para akademisi dan praktisi Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C).

Kami berharap agar Kurikulum Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan penyelengaraan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C).

Jakarta, November 2017 Direktur Jenderal,


Harris Iskandar
NIP 196204291986011001


Comments

Anonymous said…
Mysuru Casino - The HERZAMMAN
Mysuru Casino - The Home of the Best herzamanindir of the 바카라 사이트 Slots! Visit us to Play the best slots and enjoy the best table 토토 사이트 모음 games 출장마사지 in our casino. Visit us filmfileeurope.com

Popular posts from this blog

BIAYA MURAH KEJAR PAKET A, B dan C UNTUK JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI DAN WILAYAH LAIN DI INDONESIA

PERHATIAN !!! HATI-HATI JANGAN MENDAFTAR KE SEKOLAH YANG TIDAK MEMILIKI IZIN , KARENA SUDAH BANYAK YANG TERTIPU , TIDAK UJIAN DAN TIDAK LULUS . KAMI LEMBAGA RESMI , TERDAFTAR DAN TERAKREDITASI   Syarat-syarat pendaftaran Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C 1. Kejar paket A Setara SD 1 lembar fotocopy akte kelahiran dan kartu keluarga Foto 3x4 (10 Buah) berwarna dengan backgroud merah dan menggunakan kemeja putih Peserta boleh dari seluruh Indonesia atau luar negeri 2. Kejar paket B setara SMP 1 lembar fotocopy ijazah  SD dan SKHUN-Hasil Ujian Nasional (legalisir) Foto 3x4 (10 Buah) berwarna dengan backgroud merah dan menggunakan kemeja putih Peserta boleh dari seluruh Indonesia atau luar negeri 3. Kejar paket C setara SMA 1 lembar fotocopy ijazah  SMP dan SKHUN-Hasil Ujian Nasional (legalisir) Foto 3x4 (10 Buah) berwarna dengan backgroud merah dan menggunakan kemeja putih Peserta boleh dari seluruh Indonesia ata

STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET C

Struktur kurikulum Paket C merupakan pola susunan mata pelajaran dan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, meliputi mata pelajaran, dan bobot satuan kredit kompetensi (SKK). Penyusunan kurikulum pendidikan kesataraan mengacu pada komptensi inti dan kompetensi dasar kurikuluk pendidikan dasar dan menengah (Permendikbud No. 24 tahun 2016) Kompetensi inti dan kempetensi dasar tersebut dilakukan kontekstualisasi dan fungsionalsasi tanpak mengurangi kualitas dan standar kompetensi yang ada. Khusus kurikulum mata pelajaran agama dan budi pekerti sepenuhnya menggunakan kurikulum pendidikan dasar dan menegah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Muatan belajar Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui pembel

KONTEKSTUALISASI KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN KESETARAAN ( KEJAR PAKET A, KEJAR PAKET B DAN KEJAR PAKET C) MAPEL PKN

Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Jenjang : Paket C Setara SMA/MA A. Rasional Pendidikan nasional pada dasarnya dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. Sehubungan dengan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam salah satu misinya hendak meningkatkan akses dan kualitas lulusan pendidikan yang merata untuk mendukung daya saing bangsa. Pendidikan juga pada dasarnya adalah hak setiap warga negara. Untuk itu, pendidikan nasional juga diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan yang bermutu untuk setiap warga bangsa. Peningkatan akses dan mutu pendidikan sebagaimana ditekankan dalam misi pendidikan nasional tersebut diharapkan bisa menjawab tantangan yang dihadapi dalam hal keterpenuhan hak dan pemenuhan kebutuhan pendidikan berkualitas bagi setiap warga negara. Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) merupakan bagian tidak terpisahkan dari p