Dalam rangka menyesuaikan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali kurikulum dengan diterbitkannya Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum program paket A setara SD/MI, paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA. Untuk memastikan kualitas lulusan Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) adalah setara dengan pendidikan formal, maka pengembangan kurikulum Pendidikan Kesetaraan ( Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C) dilakukan dengan mengacu dan melalui kontekstualisasi kompetensi inti dan kompetensi dasar dari k